
Enam Pegawai BRMP Banten Resmi Dikukuhkan sebagai PPPK
Jakarta, 29/04/2025, Enam pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) BRMP Banten telah resmi dikukuhkan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keenamnya akan melanjutkan kembali pengabdian di BRMP Banten, yaitu Eko Prayitno, S.Pt, Destia Suryaningrat, Mukmin, Sunarta, Dulhadi, dan Candra Anggana.
Pengukuhan dan penandatanganan Kontrak PPPK berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Ragunan - Jakarta Selatan. Total PPPK yang dikukuhkan adalah 1481 peserta yang berlangsung secara hybrid. Khusus PPPK dari BRMP Banten berkesempatan hadir offline di Jakarta.
Seluruh PPPK yang dikukuhkan tersebut merupakan peserta seleksi tahap 1 PPPK.
Total PPPK untuk BRMP Banten adalah 12 orang. Selain 6 orang dari internal, terdapat 6 PPPK berasal dari luar yang mendapat penugasan di BRMP Banten, yaitu 3 orang dari Sekretariat BRMP, 1 orang dari BRMP Mekanisasi Pertanian, dan 2 orang dari BRMP Sumut. Dua belas pegawai tersebut akan menempati posisi sebagai Arsiparis Ahli Pertama 1 orang, dan sebagai Operator Layanan Operasional 11 orang.